Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Desain Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
