Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA adalah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil dalam susunan organisasi di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA.
4. Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA.
6. Golongan Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
7. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Pasal 2 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA