Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 27 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Koreksi Anda
