Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Keimigrasian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.