Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
