Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kompensasi adalah pemberian bantuan berupa uang dari Pemerintah kepada Warga Negara INDONESIA bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur pasca jajak pendapat Tahun 1999.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.