Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 25 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA BEKAS WARGA PROVINSI TIMOR TIMUR YANG BERDOMISILI DI LUAR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Kompensasi terakhir yang bersifat final, diberikan 1 (satu) kali, dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada Pemerintah. (2) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
Koreksi Anda