ORGANISASI
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
c. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana;
d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda;
f. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga;
g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama;
h. Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan;
i. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi;
j. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan
l. Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi.
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang penguatan stabilitas politik dan pemerintahan.
(2) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan.
(5) Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi birokrasi.
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.