Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
