Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERPRES Nomor 24 Tahun 2007
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.