Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 24 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PANITERA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
