Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 22 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.