Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

PERPRES Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG KOMITE EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas. (2) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas eselon 1a. (3) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi Nasional telah menerima fasilitas biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi.
Koreksi Anda