Dengan Peraturan
ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Pasal 2
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen pada lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dialihkan kepada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan Kementerian Keuangan.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dengan dibubarkannya Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ini:
a. penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah, tetap dilakukan oleh PT.
Lapindo Brantas;
b. tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang pembeliannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah tersebut, merupakan Barang Milik Negara; dan
c. biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dan biaya tindakan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah.
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan
Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY