Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan
Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
