Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
PERPRES Nomor 21 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.