Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
