Pasal 1
(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman
yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan …
melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik INDONESIA.
(2) Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.