Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Ombudsman menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Ombudsman Republik INDONESIA;
b. pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik INDONESIA;
c. pelayanan administrasi dalam kerja sama Ombudsman Republik INDONESIA dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman Republik INDONESIA;
e. penyelenggaraan ...
e. penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik INDONESIA serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman.
Koreksi Anda
