Pasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 127 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.