Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 127 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 94 TAHUN 2011 TENTANG BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
