Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 164) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: