Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 122 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Teks Saat Ini
(1) Jenis Infrastruktur Prioritas mencakup:
a. infrastruktur transportasi;
b. infrastruktur jalan;
c. infrastruktur pengairan;
d. infrastruktur air minum;
e. infrastruktur air limbah;
f. sarana persampahan;
g. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
h. infrastruktur ketenagalistrikan;
i. infrastruktur minyak dan gas bumi;
j. infrastruktur fasilitas pendidikan;
k. infrastruktur kawasan;
l. infrastruktur pariwisata; dan
m. infrastruktur kesehatan.
(2) Infrastruktur transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sarana dan prasarana perkeretaapian;
b. sarana dan prasarana pelabuhan;
c. sarana dan prasarana pelabuhan penyeberangan;
d. sarana dan prasarana kebandarudaraan; dan
e. sarana dan prasarana perhubungan darat.
(3) Infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jalan umum;
b. jalan tol;
c. jembatan; dan
d. jembatan tol.
(4) Infrastruktur pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. waduk;
b. bendung;
c. saluran pembawa air baku; dan
d. bangunan pengairan lainnya.
(5) Infrastruktur air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. bangunan pengambilan air baku;
b. jaringan transmisi;
c. jaringan distribusi; dan
d. instalasi pengolahan air minum.
(6) Infrastruktur air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. instalasi pengolahan air limbah;
b. jaringan pengumpul; dan
c. jaringan utama.
(7) Sarana persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. pengangkut;
b. tempat pembuangan; dan
c. pengolahan sampah.
(8) Infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi:
a. pembangkit;
b. transmisi;
c. gardu;
d. jaringan atau distribusi tenaga listrik; dan
e. sumur eksplorasi dan eksploitasi tenaga panas bumi.
(9) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi:
a. kilang;
b. depo; dan
c. transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi.
(10) Infrastruktur fasilitas pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi:
a. sarana pembelajaran;
b. laboratorium;
c. pusat pelatihan;
d. pusat penelitian/pusat kajian;
e. sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan;
f. ruang praktik siswa;
g. perpustakaan; dan
h. fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.
(11) Infrastruktur kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi:
a. kawasan ekonomi khusus; dan
b. kawasan industri.
(12) Infrastruktur kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m meliputi:
a. sarana dan prasarana rumah sakit;
b. sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dasar; dan
c. sarana dan prasarana laboratorium kesehatan.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
