Pasal 1
PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/ LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINS! SUMATERA SELATAN.
PERCEPATAN TENT ANG PERATURAN MEMUTUSKAN:
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5086);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5048);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4722);
MENETAPKAN
(3) Dalam ...
(2) Pelaksanaan penugasan pembangunan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pembangunan prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) secara bertahap oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
c. fasilitas operasi.
b. stasiun; dan
a. jalur, termasuk konstruksi jalur layang;
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang meliputi: