Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
b. memberikan ...
a. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lin tas Pelayanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2), seauai ketentuan peraturan i ~ perundang-undangan di bidang penataan ruang;
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin:
Koreksi Anda
