Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud. a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan b. memberikan ... a. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lin tas Pelayanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), seauai ketentuan peraturan i ~ perundang-undangan di bidang penataan ruang; Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin:
Koreksi Anda