Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Assessor SDM Aparatur adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.