Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 111 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Teks Saat Ini
Pemberian T\rnjangan Assessor SDM Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
