Pasal 24
(1) Di lingkungan PPATK dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(4) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bidang, 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan kelompok jabatan fungsional.
5. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: