Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 103 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan PPATK dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(4) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bidang, 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan kelompok jabatan fungsional.
5. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
