Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1 Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA adalah organ lembaga penyiaran publik Radio Republik INDONESIA yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
2. Penghasilan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Penghasilan adalah pendapatan yang diterima dalam bentuk uang oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.