Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA diberikan Penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gaji pokok; dan
b. tunjangan.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan kesehatan;
c. tunjangan perumahan;
d. tunjangan transportasi; dan
e. tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
