Pasal 1
(1) Pedoman budi daya itik pedaging dan itik petelur yang baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan itik pedaging dan itik petelur yang telah memiliki izin usaha budi daya diwajibkan mengikuti pedoman budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).