Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDI DAYA ITIK PEDAGING DAN ITIK PETELUR YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Pedoman budi daya itik pedaging dan itik petelur yang baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan itik pedaging dan itik petelur yang telah memiliki izin usaha budi daya diwajibkan mengikuti pedoman budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
