Pasal 1
(1) Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan kambing dan domba yang memiliki izin usaha pembibitan diwajibkan mengikuti pedoman pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).