Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 102-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBIBITAN KAMBING DAN DOMBA YANG BAIK
Teks Saat Ini
Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan pembibitan kambing dan domba yang baik, dan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
