(1) Dalam melaksanakan verifikasi industri, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 wajib:
a. melakukan penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk akhir yang dihasilkan dengan menggunakan barang dan bahan yang akan diimpor tersebut; dan
b. melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2008 dan peraturan perundang-undangan terkait.
(2) Kewajiban melakukan penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan sebelum atau setelah dilakukan verifikasi industri sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M- IND/PER/5/2008 dan peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Bagi industri yang telah mendapat fasilitas BM-DTP atas impor barang untuk industri yang belum dilakukan penghitungan TKDN sebagimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapat fasilitas BM-DTP berikutnya harus telah dilakukan penghitungan TKDN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mengacu pada ketentuan
Pasal 5 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2006.