Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 75-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN/PENETAPAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI INDUSTRI DALAM RANGKA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH (BM-DTP) ATAS IMPOR BARANG UNTUK INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan verifikasi industri, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib:
a. melakukan penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk akhir yang dihasilkan dengan menggunakan barang dan bahan yang akan diimpor tersebut; dan
b. melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2008 dan peraturan perundang-undangan terkait.
(2) Kewajiban melakukan penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan sebelum atau setelah dilakukan verifikasi industri sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M- IND/PER/5/2008 dan peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Bagi industri yang telah mendapat fasilitas BM-DTP atas impor barang untuk industri yang belum dilakukan penghitungan TKDN sebagimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapat fasilitas BM-DTP berikutnya harus telah dilakukan penghitungan TKDN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mengacu pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2006.
Koreksi Anda
