(1) Perusahaan yang memproduksi Ban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku; serta
b. memberikan tanda SNI pada setiap produk dengan cara embos atau penandaan tetap (Permanent stamp).
(2) Kewajiban penandaan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
2. Menambah ketentuan baru diantara
Pasal 3 dan
Pasal 4 menjadi
Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3a
(1) Pada Ban wajib dicantumkan kode produksi yang minimal berisi informasi minggu dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
(2) Kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang menjadi objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI Ban secara wajib .
3. Ketentuan
Pasal 13 diubah menjadi sebagai berikut: