Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 58-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11/M-IND/PER/1/2012 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak tanggal 1 Juli 2012 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1) dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Ban dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak tanggal 1 Juli 2012 dan telah beredar di pasar namun tidak memenuhi Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1) wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 13 dan Pasal 14 menjadi Pasal 13 a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13a
(1) Sejak tanggal 1 Juli 2012 Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang:
a. akan masuk daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1);
b. telah masuk kedalam kawasan pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1) wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. telah beredar di pasar dan tidak memenuhi Pasal 3 dan Pasal 3a ayat (1) wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir yang bersangkutan.
(2) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
