Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M- IND/PER/11/2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/3/2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Pabrik Gula diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi sebagai berikut: