Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 91/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pabrik Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak memproduksi gula rafinasi; b. mengganti sebagian dan atau seluruh permesinan, komponen dengan mesin dan atau komponen peralatan produksi dalam negeri dengan teknologi yang lebih baik serta merupakan mesin dan atau komponen baru; dan c. jenis mesin/peralatan terkait dengan proses produksi. (2) Pabrik Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria, persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal. 3. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 11 dan Pasal 12 menjadi Pasal 11a yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11a Pabrik Gula yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini; berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/11/2008 dan Nomor 31/M-IND/PER/3/2009.
Koreksi Anda