(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPRo untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Kaca Lembaran, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkla SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Kaca Lembaran dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat- lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
dan
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyam-paikan:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kaca Lembaran yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kaca Lembaran yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat- lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.