Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA LEMBARAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Kaca Lembaran; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Kaca Lembaran secara wajib.
Koreksi Anda
