(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a diberikan kepada Perusahaan ITPT yang memenuhi ketentuan
Pasal 4, dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh prosen) dari nilai mesin/peralatan dengan ketentuan:
a. investasi mesin/peralatan pada saat permohonan sekurang-kurangnya setara dengan nilai sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); dan
b. nilai potongan harga maksimun Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) per perusahaan per tahun anggaran dengan memberikan bukti-bukti pembelian.
(3) Bagi Perusahaan ITPT yang menggunakan mesin/ peralatan produksi dalam negeri, potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 15 % (lima belas persen) dengan memberikan bukti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berlaku bagi pembelian mesin/peralatan sekurang- kurangnya bertanggal 1 Juli 2007 untuk bantuan potongan
harga yang dibiayai dengan APBN Tahun 2008 dan bertanggal 1 Juli untuk tahun-tahun berikutnya.
2. Mengubah ketentuan
Pasal 10 ayat (1) sehingga keseluruhan
Pasal 10 menjadi sebagai berikut :