Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 15/M-IND/PER/3/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program restrukturisasi mesin/peralatan ITPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Bappenas, BKPM, Dinas Provinsi yang menangani industri, Asosiasi Pertekstilan INDONESIA (API) serta instansi teknis lainnya. (2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id