Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 116/M-IND/PER/12/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAPKABEL SECARA WAIB
A. LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB.
NO LEMBAGA JENIS PRODUK SNI PRODUK 1 2 3 4 1 LSPro LMK, Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Jl. Laboratorium, Duren Tiga, Jakarta Selatan 12760 Telp. (021) 7900034 Fax. (021) 7943450 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal Dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 KV) – Bagian 1: Kabel Untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) SNI 04-6629.3- 2006
SNI 04-6629.4- 2006
SNI 04-6629.5- 2006
SNI IEC 60502- 1:2009
SNI IEC 60502- 2:2009
2 LSPro Sucofindo ICS, PT. Sucofindo
Graha Sucofindo B1 Floor, Jl. Raya Pasar Minggu Kav 34 Jakarta Selatan Telp. (021) 7983666 Fax. (021) 7983888 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan SNI 04-6629.3- 2006
SNI 04-6629.4- 2006
SNI 04-6629.5- www.djpp.kemenkumham.go.id
NO LEMBAGA JENIS PRODUK SNI PRODUK 1 2 3 4 Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) 2006
3 LSPro Pustan- Kementerian Perindustrian
Gedung Kementerian Perindustrian Lt 21, Jl. Jend Gatot Subroto Kav 52-53 Jakarta Telp. (021) 5255509 Pes.
2357, 5265285 Fax. (021) 5265285 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal Dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 KV) – Bagian 1: Kabel Untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) SNI 04-6629.3- 2006
SNI 04-6629.4- 2006
SNI 04-6629.5- 2006
SNI IEC 60502- 1:2009
SNI IEC 60502- 2:2009
4 LSPro PPMB- Kementerian Perdagangan
Jl. Raya Bogor, Km. 26, Ciracas, Jakarta Timur 13740 Telp. (021) 8710321, 8710322, 8710323 Fax. (021) 8710478 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.3- 2006
SNI 04-6629.4- 2006
SNI 04-6629.5- 2006
5 LSPro TÜV Rheinland INDONESIA - PT. TUV Rheinland INDONESIA
Menara Karya Lt.10, Jl.
- Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.3- 2006
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO LEMBAGA JENIS PRODUK SNI PRODUK 1 2 3 4 HR Rasuna Said Kav.1-2 Jakarta 12950 Telp. (021) 57944579 Fax. (021) 57944575 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.4- 2006
SNI 04-6629.5- 2006
B. LABORATORIUM PENGUJI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB.
NO LEMBAGA JENIS PRODUK SNI PRODUK 1 2 3 4 1 Laboratorium Penguji - Bidang Penyaluran, PT PLN (Persero) Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan
Jl. Duren Tiga, Jakarta 12760 Telp. (021) 7973774, 7980190, 7989982 Fax. (021) 7991762, 7975414 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal Dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 KV) – Bagian 1: Kabel Untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) SNI 04-6629.3- 2006
SNI 04-6629.4- 2006
SNI 04-6629.5- 2006
SNI IEC 60502- 1:2009
SNI IEC 60502- 2:2009
2 Laboratorium Penguji PT.
Sucofindo-Laboratorium Cibitung
Jl. Arteri Tol Cibitung No.
1, Cibitung - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan SNI 04-6629.3- 2006
SNI 04-6629.4- www.djpp.kemenkumham.go.id
NO LEMBAGA JENIS PRODUK SNI PRODUK 1 2 3 4 Telp. (021) 88321176 Fax. (021) 88321166 Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun
- Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal Dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 KV) – Bagian 1: Kabel Untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) 2006
SNI 04-6629.5- 2006
SNI IEC 60502- 1:2009
SNI IEC 60502- 2:2009
3 Laboratorium Penguji Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB)- Kementerian Perdagangan
Jl. Raya Bogor Km. 26, Ciracas Jakarta 13740 Telp. (021) 8710321-23 Fax. (021) 8710478 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.3- 2006
SNI 04-6629.4- 2006
SNI 04-6629.5- 2006
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
www.djpp.kemenkumham.go.id