Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 116-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 116-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP KABEL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 116/M-IND/PER/12/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAPKABEL SECARA WAIB A. LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB. NO LEMBAGA JENIS PRODUK SNI PRODUK 1 2 3 4 1 LSPro LMK, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jl. Laboratorium, Duren Tiga, Jakarta Selatan 12760 Telp. (021) 7900034 Fax. (021) 7943450 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal Dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 KV) – Bagian 1: Kabel Untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) SNI 04-6629.3- 2006 SNI 04-6629.4- 2006 SNI 04-6629.5- 2006 SNI IEC 60502- 1:2009 SNI IEC 60502- 2:2009 2 LSPro Sucofindo ICS, PT. Sucofindo Graha Sucofindo B1 Floor, Jl. Raya Pasar Minggu Kav 34 Jakarta Selatan Telp. (021) 7983666 Fax. (021) 7983888 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan SNI 04-6629.3- 2006 SNI 04-6629.4- 2006 SNI 04-6629.5- www.djpp.kemenkumham.go.id NO LEMBAGA JENIS PRODUK SNI PRODUK 1 2 3 4 Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) 2006 3 LSPro Pustan- Kementerian Perindustrian Gedung Kementerian Perindustrian Lt 21, Jl. Jend Gatot Subroto Kav 52-53 Jakarta Telp. (021) 5255509 Pes. 2357, 5265285 Fax. (021) 5265285 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal Dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 KV) – Bagian 1: Kabel Untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) SNI 04-6629.3- 2006 SNI 04-6629.4- 2006 SNI 04-6629.5- 2006 SNI IEC 60502- 1:2009 SNI IEC 60502- 2:2009 4 LSPro PPMB- Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bogor, Km. 26, Ciracas, Jakarta Timur 13740 Telp. (021) 8710321, 8710322, 8710323 Fax. (021) 8710478 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.3- 2006 SNI 04-6629.4- 2006 SNI 04-6629.5- 2006 5 LSPro TÜV Rheinland INDONESIA - PT. TUV Rheinland INDONESIA Menara Karya Lt.10, Jl. - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.3- 2006 www.djpp.kemenkumham.go.id NO LEMBAGA JENIS PRODUK SNI PRODUK 1 2 3 4 HR Rasuna Said Kav.1-2 Jakarta 12950 Telp. (021) 57944579 Fax. (021) 57944575 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.4- 2006 SNI 04-6629.5- 2006 B. LABORATORIUM PENGUJI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB. NO LEMBAGA JENIS PRODUK SNI PRODUK 1 2 3 4 1 Laboratorium Penguji - Bidang Penyaluran, PT PLN (Persero) Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan Jl. Duren Tiga, Jakarta 12760 Telp. (021) 7973774, 7980190, 7989982 Fax. (021) 7991762, 7975414 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal Dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 KV) – Bagian 1: Kabel Untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) SNI 04-6629.3- 2006 SNI 04-6629.4- 2006 SNI 04-6629.5- 2006 SNI IEC 60502- 1:2009 SNI IEC 60502- 2:2009 2 Laboratorium Penguji PT. Sucofindo-Laboratorium Cibitung Jl. Arteri Tol Cibitung No. 1, Cibitung - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan SNI 04-6629.3- 2006 SNI 04-6629.4- www.djpp.kemenkumham.go.id NO LEMBAGA JENIS PRODUK SNI PRODUK 1 2 3 4 Telp. (021) 88321176 Fax. (021) 88321166 Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal Dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 KV) – Bagian 1: Kabel Untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) - Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) 2006 SNI 04-6629.5- 2006 SNI IEC 60502- 1:2009 SNI IEC 60502- 2:2009 3 Laboratorium Penguji Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB)- Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bogor Km. 26, Ciracas Jakarta 13740 Telp. (021) 8710321-23 Fax. (021) 8710478 - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 3: Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4: Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun - Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 5: Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.3- 2006 SNI 04-6629.4- 2006 SNI 04-6629.5- 2006 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda