(1) Sertifikasi sistem 1b sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 digunakan untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yang diimpor oleh perusahaan importir yang:
a. memiliki persyaratan importasi dan termasuk dalam daftar importir resmi di Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA; atau
b. termasuk dalam daftar yang diajukan oleh pabrik pembuat pelek untuk kepentingan purna jual dengan jumlah maksimum 20 unit setiap kali impor tidak termasuk contoh uji.
(2) Pelek asal impor Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat masuk dan ditempatkan di Laboratorium Penguji yang berada di dalam daerah Pabean INDONESIA untuk dilakukan pengujian dalam rangka permohonan SPPT-SNI dengan sertifikasi sistem 1b.
(3) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melalui Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
3. Ketentuan