Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 113-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 113-m-ind-per-12-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 59/M-IND/PER/5/2012 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M,N,O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 6 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. kegunaan;
c. jumlah produk yang akan diimpor;
d. negara asal impor;
e. spesifikasi produk; dan
f. nama dan alamat laboratorium uji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan.
(3) Kewenangan Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Pembina Industri.
Koreksi Anda
