Perusahaan industri yang memproduksi atau mengimpor Baterai Primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Baterai Primer sesuai dengan ketentuan SNI Baterai Primer; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada:
1. setiap produk dan kemasan luar Baterai Primer; atau
2. kemasan luar khusus bagi Baterai Kancing (Chip).
2. Menambah ketentuan baru menjadi
Pasal 12a, sebagai berikut:
Pasal 12a Perusahaan pemegang SPPT-SNI Baterai Primer yang telah atau belum menyesuaikan SPPT-SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 sampai dengan tanggal 27 September 2009 wajib memiliki SPPT- SNI Baterai Primer berdasarkan Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan
Pasal 14 diubah menjadi sebagai berikut :